BERAU TERKINI – Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi konflik antara Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM). Rapat ini menjadi tindak lanjut dari aduan kelompok tani terkait sengketa lahan.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II Sabaruddin, menemukan dua persoalan utama. Pertama, perusahaan belum merealisasikan kewajiban penyediaan plasma 20 persen untuk masyarakat. Kedua, adanya dugaan penggusuran lahan petani di Kecamatan Loa Kulu.

Sabaruddin menegaskan, penyediaan plasma adalah kewajiban perusahaan. Ini merupakan bentuk kemitraan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penyediaan plasma ini merupakan kewajiban perusahaan, dengan menyediakan 20 persen lahan mereka kepada masyarakat untuk dikelola sebagai kebun plasma,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menyayangkan lambatnya penyelesaian masalah ini. Ia juga menyoroti ketidakhadiran Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rapat tersebut.

“Persoalan ini kan terjadi di Kukar. Sehingga, semestinya Pemkab Kukar melalu Dinas Perkebunan Kukar lebih peka,” harapnya.

DPRD Kaltim menuntut itikad baik dari PT BDAM dan mendesak semua pihak terkait untuk memvalidasi data sengketa. Sapto menambahkan, jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, DPRD akan mengambil sikap tegas.

“Memang yang hadir rapat ini bukan pihak pengambil keputusan, kami bisa memaklumi. Tapi jika dalam satu atau dua hari ini belum ada kabar, DPRD Kaltim akan mengambil sikap tegas,” pungkas Sapto. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)