Foto: Pelaku TA usai diamankan Polsek Pulau Derawan beserta barang bukti.
TANJUNG REDEB- Entah apa yanh ada dalam pikiran pria 46 tahun berinisial TA. Sebab ia nekat perkosa anak kandung sendiri di Kecamatan Pulau Derawan. Korban tak kuasa menolak, karena diancam dengan sebilah badik. Tindakan bejat itu dilakukan hingga berulang kali.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis mengatakan, tersangka TA sudah ditangkap. Dan sekarang tengan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka, pemerkosaan itu dilakukan di kebun dan rumah kerabatnya, sejak medio April 2023 lalu.
“Itu telah berulang kali dilakukan tersangka. Dan tersangka sebelum berhubungan mengancam anaknya itu dengan sebilah badik,” katanya, Senin (12/6/2023).
Lanjut Lubis, tersangka juga mencintai anak kandungnya, dan menganggap layaknya seorang kekasih. Apalagi, tersangka juga sudah cukup lama menduda.
Karena tak kuat menahan nafsu birahi yang kian memuncak. Tersangka lalu melampiaskannya kepada anaknya sendiri. Dijelaskannya, tersangka dan istrinya bercerai saat usia korban 15 tahun.
“Tersangka dan korban tinggal berdua setelah bercerai. Karena terlalu lama bersama, tersangka mulai menyukai anaknya, dan melakukan kekerasan seksual,” terangnya.
Diterangkannya, peristiwa itu bermula pada April 2023 lalu. Kala itu, menjadi awal bagi TA melakukan aksi biadabnya. Saat pertama kali dirudapaksa, korban sebenarnya menolak dan berontak.
“Karena tersangka terus mengancam dan memaksa korban, akhirnya korban itu tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti kemauan bapak kandungnya itu,” katanya
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu 11 Juni 2023. Setelah tak sanggup terus menerus menjadi budak seks orang tua mandungnya.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Derawan langsung bergerak cepat dengan mengamaman Tersangka. Dari tangan pelaku, polisi mengamankansejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan juga pisau badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban.
“Barang bukti badik segera kita amankan dan saat proses berlangsung pelaku tidak melawan,”tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.
“Pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta,” pungkasnya. (/)
Reporter: Hendra Irawan