Foto: Pelaku saat diamankan polsek Teluk Bayur
TANJUNG REDEB – Pria bejat berinisial KA (39) dibekuk polisi. Warga jalan poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur ini ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan. Korbannya Balita berusia 2 tahun 11 bulan.
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya, melalui Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik didampingi Kasi humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan,terungkapnta kasus ini setelah korban mengadu kepada ibunya. Usai mendapat kabar itu, ibu korban langsung melapor ke Polsek Teluk Bayur.
Kronologisnya, 9 Agustus lalu korban dititipkan sementara oleh ibunya kepada KA saat sedang menerima tamu. Ibu korban dan pelaku kebetulan tinggal serumah berbeda kamar.
“Saat dititipkan itu, tersangka mencabuli korban. Dengan memasukkan batu ke kemaluan korban. Itu diketahui ibu korban, setalah anaknya mengeluhkan sakit di area kemaluannya,” jelasnya.
Korban yang menangis kemudian dicoba untuk ditidurkan. Setelah itu ibu korban langsung melapor ke Polsek.
Petugas pun kata dia, langsung mengamankan tersangka di kediamannya. Berdasarkan informasi yang didapatkan, dari korban maupun tersangka, pencabulan dilakukan pada 5 Agustus lalu, sekitar pukul 20.00 Wita.
Untuk memperkuat bukti pencabulan itu, polisi juga telah melakukan visum. Dan terbukti, ada benda tumpul yang dimasukkan tersangka ke area intim korban.
Namun saat melapor kepada ibunya, korban menyebut jika pelaku memasukan batu kedalam kemaluannya. Namun, korban yang masih Balita belum mengetahui pasti apakah benar batu,jari atau kemaluan pelaku.
Adapun motif tersangka melakukan pencabulan tersebut, kata dia, diduga karena memiliki kelainan seksual.
“Meskipun tersangka tidak mengakuinya, namun hasil visum sudah membuktikan. Dan pengakuan langsung dari korban,” pungkasnya
saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau. Dikatakannya juga, tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e UU RI no 35 tahun 2004.
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini tersangka juga tengah diproses,” ujarnya. (*)