Foto: Pelaku SM saat diamankan Unit PPA Polres Berau

TANJUNG REDEB,- Usai diajak pesta Miras, seorang wanita muda berusia 22 tahun diperkosa karyawan swasta. Pelaku SM (35) mengajak korban dan teman-temannya lebih dulu mengkonsumsi Miras di rumahnya pada (11/4/2022).

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengungkapkan, pada awalnya, pelaku mendatangi korban dan teman-temannya dan mengajak untuk pesta Miras di rumahnya. Melihat dari kronologi sebagaimana informasi dihimpun polisi, pelaku sepertinya sudah merencanakan aksi tersebut.

Sebelum kejadian,SM kemudian menyuruh beberapa temannya membeli beberapa botol minuman keras, untuk diminum bersama korban. Pesta miras itu dilakukan di rumah tersangka di Jalan Pemuda Kecamatan tanjung Redeb.

Saat rekan-rekan korban pergi membeli makanan, korban yang tengah mabuk berat dibawa kedalam kamar pelaku. Setelah balik dari membeli makan, para saksi melihat korban tidak ada ditempat semula serta pintu kamar pelaku yang tertutup dan terkunci.

“Setelah teman-teman pulang dan selesai makan, tidak berselang lama, pelaku keluar dari dalam kamarnya. Sementara korban dalam keadaan mabuk berat, dan hanya mengenakan pakaian dalam saja,” terangnya.

Melihat kondisi itu, rekannya langsung membersihkan korban dan mengantarnya pulang. Kasus itu kemudian terungkap setelah, pagi harinya korban terbangun dan merasakan perih dan mengeluarkan darah di kemaluannya.

Hal itu dikeluhkan korban dan diketahui pihak keluarganya. TP yang mengalami keterbelakangan mental kemudian mengakui semua yang dilakukan oleh tersangka. Tidak terima dengan hal itu, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Berau.

“Korban juga sudah divisum, dan memang korban diperkosa dalam kondisi perawan. Kasusnya sekarang sudah ditangani. Tersangka diancam dengan Pasal 286 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*)

Editor: Rengkuh