BERAU TERKINI – Kasus memilukan kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Berau.
Unit PPA Satreskrim Polres Berau resmi mengamankan pria berinisial AM (50), ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Pulau Derawan, Minggu (29/3/2026).
AM ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya yang masih berusia 14 tahun dengan dalih pengobatan alternatif.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan, kasus ini melibatkan dua tersangka yang berbeda waktu kejadiannya.
Pelaku pertama adalah seorang tukang di lingkungan pondok pesantren berinisial AL, yang melakukan aksinya pada Oktober 2025.
Aksi amoral tersebut kemudian disusul oleh sang pengurus pesantren, AM, pada bulan Ramadan lalu.
Mengenai kronologi awal, Siswanto menjelaskan, tersangka AL diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali di area kamar mandi pondok pesantren.
Modus yang digunakan adalah pemaksaan melalui bujuk rayu yang sulit ditolak oleh korban yang masih di bawah umur.
“Saat itu, tersangka AL diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali di kamar mandi pondok pesantren. Itu terjadi pada Oktober 2025,” jelas Siswanto, Senin (30/3/2026).
Ia juga menambahkan upaya tersangka untuk membujuk korban setelah kejadian tersebut.
“Setelah melakukan aksinya, tersangka AL kemudian memberikan hadiah berupa tasbih kepada korban, meskipun sempat ditolak,” katanya.
Penderitaan korban berlanjut saat tersangka AM kembali dari Pulau Jawa dan mendengar kabar mengenai kedekatan korban dengan sang tukang.
Alih-alih melindungi, AM justru memanggil korban dengan alasan ingin memberikan pengobatan spiritual.
Setibanya di lokasi, korban yang tidak menaruh curiga menerima tawaran tersebut.
Namun, proses yang disebut ruqyah itu hanyalah kedok untuk melancarkan nafsu bejatnya.
“Namun, bukan pengobatan yang dilakukan. Saat melakukan kontak fisik, tersangka mengaku khilaf dan terbawa nafsu hingga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” ungkap Siswanto.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, AM berdalih tergoda oleh korban.
Bahkan, aksi persetubuhan terakhir diduga dilakukan setelah waktu sahur pada 10 Maret 2026.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta yang lebih menyesakkan, di mana tersangka AM diduga sengaja memanfaatkan kondisi korban yang sebelumnya sudah dilecehkan oleh AL.
Padahal, AM memiliki istri yang juga tinggal di lingkungan pesantren tersebut.
“Tersangka melakukan aksinya di dalam ponpes. Sebenarnya, tersangka AM ini juga memiliki istri yang tinggal di Ponpes,” tambahnya.
Skandal ini akhirnya terkuak setelah orang tua korban mendapatkan informasi dari sosok misterius yang mengabarkan dugaan pencabulan tersebut.
Setelah mendengar pengakuan jujur dari sang anak, pihak keluarga segera melapor ke kepolisian.
Respons cepat dari aparat pun berujung pada penangkapan kedua pelaku.
“Dari laporan itulah kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Siswanto. (*)

