BERAU TERKINI – Seorang kakek berusia 71 tahun berinisial NG ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Talisayan.
Tersangka diketahui tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, seorang anak perempuan yang baru menginjak usia 7 tahun.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengonfirmasi, saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sementara ini pelaku sudah dititip di rutan Polres,” ujar Kasim, Rabu (4/2/2026).
Kasus asusila ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian alat kelaminnya kepada sang ibu.
Setelah mendengar cerita memilukan dari sang anak mengenai perlakuan yang dialaminya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat tersebut diduga dilakukan tersangka sebanyak satu kali.
“Akhirnya si anak pun mengakui bahwa dia diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku,” jelas Kasim.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/1/2026) ketika korban sedang asyik bermain dengan temannya di dekat rumah tersangka.
Tersangka kemudian nekat membawa korban masuk ke dalam rumahnya secara paksa.
Meski korban sempat memberikan penolakan, tersangka tetap memaksa hingga terjadi perlakuan tidak senonoh tersebut.
“Korban ini kemudian dibawa masuk ke dalam rumah pelaku dengan cara dipaksa. Walaupun korban menolak itu, pelaku tetap memaksa,” terang Kasim.
Kasim juga menjelaskan, tersangka tidak menggunakan modus atau iming-iming tertentu untuk melancarkan aksinya.
Tersangka murni menggunakan paksaan fisik untuk membawa korban masuk ke tempat kejadian.
“Tidak ada iming-iming, hanya dipaksa, anak ini dipaksa,” pungkasnya. (*)
