Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Bejat! Kasus pencabulan anak dibawah umur seolah tidak ada habisnya. Belum lama ini, Satreskrim Polres Kabupaten Berau menangkap pelaku pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun di Kecamatan Tanjung Redeb, hanya gegara diberi Es Kiko.

Selain melakukan kekerasan seksual, tersangka yang diketahui berinsial RA 24 tahun itu juga melakukan kekerasan fisik yang membuat korban mengalami memar pada bagian paha kanan dan kiri.

“Tersangkanya ini merupakan seorang pengangguran dan sudah ditangkap,” jelas Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal pada Selasa (9/7/2024), sekira pukul 12.00 Wita, sepulang orang tua korban bekerja hendak memandikan korban.

Saat tengah memandikan, orang tua korban melihat adanya memar pada bagian paha korban. Saat ditanya, korban menjawab, memar itu karena dipukul oleh tersangka.

Mendengar hal itu, orang tua korban langsung menanyakan ke tersangka yang merupakan teman dekatnya.

“Awalnya, tersangka menjawab memar itu mungkin akibat terjatuh. Tidak yakin dengan jawaban itu, orang tua korban kemudian berniat melaporkannya ke Polsek Tanjung Redeb,” jelasnya.

Pada saat perjalanan itu, korban bercerita kalau dia telah dicabuli oleh tersangka. Merasa keberatan, orang tua korban melaporkannya ke Mapolres Berau.

“Dari pengakuannya, korban saat itu dibujuk dengan dibelikan Es Kiko. Kini proses hukum sedang berjalan,” ujarnya. (*)