BERAU TERKINI – Bocah 14 tahun menjadi korban kebuasan birahi ayah tirinya selama 4 tahun, di Kecamatan Makroman, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Tak sekali, pelaku merudapaksa anak tirinya sendiri selama 4 tahun belakangan ini.
Perilaku bejat sang ayah tiri, membuat korban mengalami trauma mendalam.
Mendorong bibi atau tantenya untuk melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dalam laporan Presisi, Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menerangkan bila pelaku bekerja sebagai seorang karyawan perusahaan swasta.
Kasus terungkap, setelah korban tinggal bersama tantenya yang bermukim di Samarinda.
“Laporan telah kami terima dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Kompol Adi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota.
Polisi akan menggali keterangan korban demi mengetahui motif hingga modus operandi yang pelaku berikan ke korban.
“Kami masih dalami,” tegasnya.

Dalam proses pemeriksaan, korban juga didampingi oleh tim dari TRC-PPA Kaltim agar dapat memberikan keterangan secara aman.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan tersebut sehari sebelum pelaporan resmi ke kepolisian.
Menurutnya, dugaan kekerasan seksual terhadap korban telah berlangsung sejak 2022 saat korban masih berusia sekitar 10 tahun hingga kini berusia 14 tahun.
“Korban saat ini berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas dua SMP,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah kakak korban menemukan indikasi kejadian yang dialami adiknya.
Setelah itu keluarga melakukan musyawarah dan memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Rina menjelaskan, dugaan peristiwa itu kerap terjadi di rumah terduga pelaku saat ibu korban tidak berada di rumah.
Akibat kejadian tersebut, kondisi psikologis korban disebut mengalami gangguan dan trauma.
“Korban masih sering menangis dan berharap pelaku bisa diamankan serta mendapatkan keadilan,” katanya.
Saat ini korban telah menjalani visum dan mendapatkan pendampingan dari TRC-PPA Kaltim. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DP2PA dan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan di kepolisian.

