TANJUNG REDEB-Seorang pria berinisial PD, 36 tahun, menyetubuhi anak tirinya yang berusia 13 tahun. Kejadian itu dilaporkan ke polisi, Jumat, 23 Juli 2021 lalu.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan bahwa kejadian itu terungkap saat Bunga, bukan nama sebenarnya, melaporkan tindakan keji ayah tirinya ke MH, ibu kandung korban.
Tak terima melihat kelakuan suaminya, MH langsung mendatangi Mapolsek Gunung Tabur, melaporkan suaminya ke pihak berwajib. Atas laporan itu, Polsek Gunung Tabur langsung menerjunkan personel untuk melakukan pemeriksaan dan menjemput tersangka.
“Berdasarkan keterangan korban, orangtua sambungnya itu melakukan aksi bejatnya sekira Mei lalu. Tersangka beraksi di rumahnya di salah satu kampung Kecamatan Gunung Tabur,” ujar Iptu Suradi.
Akibat perbuatanya itu, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76e UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan ke dua UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002. Sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016.
“Tersangka diancam kurungan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (*)
Editor: Boby Lalowang