BERAU TERKINI – Simak simulasi harga tiket pesawat tujuan Berau jika mengalami kenaikan harga tiket.
Pemerintah pusat resmi mengumumkan kenaikan harga tarif batas atas atau TBA tiket pesawat untuk penerbangan domestik.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan besaran kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9-13 persen.
Aturan itu dibuat demi menjaga daya beli masyarakat atas kenaikan harga tiket pesawat.
Lantas sebesar apa kenaikan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik seperti tujuan Berau?
Dihimpun Berauterkini.co.id, harga tiket pesawat di aplikasi over the air (OTA) seperti Traveloka, harga tiket pesawat tujuan Berau dalam penerbangan periode 12-18 April 2026 masih dalam harga normal.
Namun jika dihitung kenaikan hingga 13 persen maka besaran harga tiket tujuan Berau menjadi lebih mahal.
Berikut ini simulasi kenaikan harga tiket pesawat tujuan Berau jika harga tiket pesawat naik sebesar 13 persen:
Rute Jakarta – Berau
Batik Air Rp 2.465.000 menjadi Rp 2.785.450 jika naik 13 persen
Super Air Jet Rp 2.100.500 menjadi Rp 2.373.565 jika naik 13 persen
Rute Surabaya – Berau
Batik Air 1.989.600 menjadi Rp 2.248.248) jika naik 13 persen
Super Air Jet Rp 2.387.600 menjadi Rp 2.697.988 jika naik 13 persen
Rute Makassar – Berau
Super Air Jet Rp 1.492.500 menjadi Rp 1.686.525 jika naik 13 persen
Super Air Jet Rp 1.941.000 menjadi Rp 2.193.330 jika naik 13 persen
Rute Balikpapan – Berau
Sriwijaya Air Rp 781.700 menjadi Rp 883.321 jika naik 13 persen
Super Air Jet Rp 891.700 menjadi Rp 1.007.621 jika naik 13 persen
Namun perlu diingat bahwa kenaikan tersebut merupakan sebuah simulasi, harga resmi tiket pesawat bisa dilihat di website atau aplikasi masing-masing maskapai penerbangan.

Batasi Kenaikan Harga Tiket
Sebelumnya diberitakan, kenaikan harga minyak dunia dan harga avtur berdampak pada kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah pusat perlu melakukan penyesuaian soal ketentuan tarif batas atas atau TBA harga tiket pesawat.
Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan tarif batas atas itu dibuat dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
“Per hari ini, kita lihat harga avtur sudah sekitar Rp 23.000-an per liter, kenaikan harga avtur ini tentu memperngaruhi struktur biaya operasional,” ujar Airlangga Hartarto dikutip dari siaran YouTube Kemenko Perekonomian.
“Oleh karena itu pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau oleh masyarakat,” tambahnya.
Dia menjelaskan, kenaikan harga tiket pesawat dibatasi di kisaran 9-13 persen.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau masyarakat maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13 persen,” jelasnya.
Selain itu pemerintah pusat juga memberikan sejumlah kebijakan relaksasi agar biaya operasional maskapai bisa ditekan.
“Dengan langkah-langkah sebagai berikut, PPN 11 persen ditanggung negara untuk penerbangan berjadwal dalam negeri,” ucapnya.
“Pemerintah juga memberikan insentif bea masuk suku cadang pesawat 0 persen sehingga diharapkan mampu menurunkan biaya operasional maskapai,” jelasnya.

