Foto: Pelaku usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Segah.
TANJUNG REDEB- Seorang staff salah satu perusahaan perkebunan di Kecamatan Segah, membayar upah karyawannya menggunakan uang palsu.
Kapolsek Segah, Iptu Alimuddin menjelaskan, staff perusahaan itu berinisial YU (29) bekerja di PT BKL. Terungkapnya kasus itu, setelah korbannya berinisial NE, melaporkan uang palsu yang diberikan tersangka pada 11 Mei 2023 lalu.
Setelah dapat laporan itu, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan mengamankan uang palsu yang beredar. Tidak sampai di situ, 17 Mei 2023, tersangka akhirnya berhasil diamankan.
“Tersangka mengaku mengedarkan uang palsu itu pada 11 Mei lalu di perusahaan tempatnya bekerja. Uang palsu itu digunakan untuk membayar karyawannya. Jadi tersangka yang membayar, bukan perusahaan tempatnya bekerja,” jelasnya, Sabtu (10/6/2023).
Tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti 1 unit printer untuk mencetak uang palsu, 3 lembar kerta putih copian uang kertas pecahan Rp 100 ribu, 1 bungkus kertas A4, gunting gagang, dan uang Rp 300 ribu.
Tersangka dari penyelidikan juga dikatakan, sebelumnya juga pernah memalsukan uang pada April lalu.
“Yang diketahui pernah 1 kali pada April dengan dua lembar pecahan Rp 100 ribu. Jadi dua kali tersangka melakukan pemalsuan uang,” katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Dengan denda Rp 5 miliar. Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (/)