Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Berau), melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama stakeholdernya, melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah kadaluarsa.

Termasuk juga APS para figur kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati, yang namanya tidak masuk dalam penetapan calon peserta Pilkada 2024.

Penertiban itu dilakukan 13 kecamatan, termasuk di kecamatan kota terdekat. Seperti Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung dan Kecamatan Gunung Tabur.

Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana menjelaskan, karena keberadaan APS tersebut bisa membingungkan masyarakat Berau. Khususnya warga Berau yang melihatnya.

“Jadi APS yang tidak sesuai dengan aturan dan kadaluarsa itu kami tertibkan bersama dengan Satpol PP dan stakeholder lainnya,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk penertiban algaka tersebut dilakukan selama dua hari, yakni sejak 23 September, atau ketika penetapan pasangan calon hingga 24 September setelah pengundian nomor urut.

Dia juga menyampaikan, untuk penertiban APS di hari pertama, tidak ada mengalami kendala berarti. Semua berjalan lancar dan tertib.

“Agendanya sampai besok. Untuk pelaksanaan hari ini semua berjalan lancar. Semua APS yang ditertibkan diamankan di kantor Panwascam di masing-masing kecamatan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, ada berbagai alat peraga yang ditertibkan dari 13 wilayah kecamatan, seperti spanduk sebanyak 1.352 lembar, reklame 41, poster 2.931, brosur 1, pamflet 3, dan stiker 102.

“Alat peraga ini kami amankan di masing-masing kantor Panwascam, kami beri waktu pemasang untuk mengambilnya, kalau tidak akan kami musnahkan,” pungkasnya. (/)