Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, menyoroti para penjabat yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini. Sebab, terdapat potensi penyalahgunaan jabatan saat melakukan sosialisasi pada tahapan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung.

Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, saat dikonfirmasi awak berauterkini.co.id, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif untuk waspada dalam menggunakan fasilitas negara.

Sikap tersebut, dianggap sebagai tindakan pencegahan agar para penjabat yang saat ini masih aktif di lembaga eksekutif maupun legislatif, lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas yang diberikan oleh negara pada jabatan yang melekat.

“Kami sudah kirimkan surat imbauan,” kata Ira, Selasa (9/7/2024).

Kendati demikian, saat ini pihaknya tidak dapat berbuat banyak, lantaran para pnejabat yang telah ramai mengiklankan diri masih berstatus sebagai bakal calon, sehingga belum menjadi objek penuh pengawasan Bawaslu Berau.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pendaftaran Bakal Calon.

“Jadi, para tokoh ini tidak menjadi bagian dari objek pengawasan kami,” terangnya.

Ke depan, bila ditemukan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan, pihaknya menerima bentuk laporan langsung oleh masyarakat, termasuk temuan langsung oleh para pengawas di lapangan.

“Ada tata cara yang harus dilalui, sebelum kami menjatuhkan sanksi,” urainya.

Untuk menjaga kualitas demokrasi di “Bumi Batiwakkal”, Ira menghimbau para bakal calon yang berstatus sebagai pnejabat aktif, agar tidak menggunakan aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri dalam kerja-kerja politik, saat menjalankan tahapan Pilkada tahun ini.

Seluruh calon pun diminta untuk tetap menjaga kondusifitas kota selama tahapan Pilkada dilaksanakan KPU Berau.

“Kita tidak ingin nilai-nilai demokrasi kita dicederai oleh tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)