Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Dugaan keterlibatan aparat kampung dalam praktik politik uang (money politik) pada Pilkada Berau 2024 telah memasuki tahap penyidikan di Polres Berau.

Berkas perkara yang diserahkan ke pihak kepolisian dianggap memenuhi syarat setelah melalui proses penyelidikan oleh tim Gakumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau.

Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima bukti berupa video yang menunjukkan seorang kepala kampung (kakam) di Kecamatan Tabalar sedang memberikan uang kepada peserta kampanye salah satu pasangan calon (paslon).

“Bukti itu yang kami sertakan dalam laporan dan kini sedang disidik oleh pihak kepolisian,” kata Ira, Minggu (10/11/2024).

Tindakan aparat kampung tersebut diduga melanggar Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 71 ayat 1 menyebutkan, “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

“Terkait dengan praktik politik uang ini, jelas melanggar ketentuan dalam penyelenggaraan pilkada,” jelas Ira.

Ia menegaskan bahwa kepala kampung, sebagai pejabat publik, tidak diperkenankan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon dalam pilkada.

“Kami tidak akan tebang pilih dalam mengusut laporan ini. Semua laporan kami proses secara adil,” tegasnya.

Ira juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada untuk tetap menjaga netralitas, karena melanggar aturan dapat berakibat pada pencopotan jabatan dan bahkan proses hukum.

“Dari awal kami sudah memperingatkan soal netralitas ini. Kami tidak main-main,” tambahnya.

Saat ini, Bawaslu Berau telah melayangkan surat rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau untuk memberikan sanksi kepada kepala kampung yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ia berharap rekomendasi itu segera ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi dan pembinaan yang sesuai.

“Ini harus menjadi perhatian bagi seluruh kepala kampung lainnya,” tegas Ira.(*)