TANJUNG REDEB – Upaya Polres Berau dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial HE (27), warga Kecamatan Gunung Tabur, tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Kampung Sambakungan.

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. 

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang kemudian melakukan pemantauan intensif di lokasi.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak dan menyelidiki aktivitas di sekitar lokasi yang dilaporkan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, Jumat (25/7/2025).

Hasil pengintaian mengarah pada HE yang kala itu sedang bekerja di sif malam. Tak ingin kehilangan momen, polisi langsung menyergap dan menggeledah pria tersebut. Dugaan mereka pun terbukti.

Dari tangan HE, petugas menemukan satu poket besar dan tujuh poket kecil sabu dengan total berat bruto mencapai 4,65 gram.

Tak hanya itu, sejumlah perlengkapan untuk memakai dan mengemas sabu juga disita, seperti bong, pipet kaca, plastik klip, sendok sabu, sedotan, gunting, dan kotak lem. Polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

“Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Gunung Tabur,” kata Agus.

Atas perbuatannya, HE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.

“Peredaran narkoba hanya bisa ditekan jika semua pihak bergerak bersama. Kami sangat terbantu dengan informasi dari warga,” pungkasnya. (*)