TANJUNG REDEB – Upaya menjadikan batik khas Berau sebagai seragam wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin mendekati tahap pelaksanaan. 

Diskoperindag Berau mendorong agar instruksi Bupati segera diterbitkan, agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki dasar hukum untuk menganggarkannya.

Selama ini, dukungan terhadap penggunaan batik khas daerah terus menguat. Namun agar tidak sekadar menjadi wacana, diperlukan kebijakan formal dari kepala daerah yang memberi payung hukum bagi pelaksanaannya di tingkat instansi.

“Kita sudah bertemu dengan Ibu Bupati dan meminta agar instruksi itu segera dikeluarkan,” ujar Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita.

Instruksi tersebut ditargetkan terbit pada Juli 2025, setelah Bupati kembali dari kegiatan retret di Jatinangor. Begitu terbit, surat edaran ini akan menjadi dasar bagi OPD untuk memasukkan pengadaan seragam batik dalam anggaran perubahan tahun ini.

Proses penyusunan surat edaran tersebut masih menunggu tahapan final dari bagian hukum. Eva menyebut, pihaknya terus menjalin komunikasi intensif agar proses ini tidak berlarut. 

Terlebih, konsep isi surat sudah disiapkan sehingga tinggal menunggu kepulangan Bupati untuk dimatangkan dan ditandatangani.

“Tetap ada proses melalui bagian hukum. Kemarin targetnya paling tidak sebelum anggaran perubahan itu sudah ada edaran,” kata Eva.

Ia memastikan bahwa Bupati telah menyetujui rencana tersebut. Dengan terbitnya instruksi resmi, maka penggunaan batik khas Berau oleh ASN bukan lagi sekadar imbauan, melainkan menjadi simbol kebanggaan daerah yang terlembagakan dalam kebijakan. (Adv/Aya)