BERAU TERKINI – Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto memberikan respons atas penggeledahan kantornya oleh Kejati Kaltim.

Dia menyebut, sejatinya pemprov Kaltim akan kooperatif dengan proses penegakan hukum.

Tak ada upaya untuk menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim.

“Kami kooperatif dengan pemriksaan tersebut,” kata pria yang akrab disapa Barwanto itu, Selasa (17/3/2026).

Ia menerangkan, izin dari CV Alam Jaya Indah alias AJI terbit pada 4 Mei 2015 silam.

Saat itu dirinya belum masuk ke ESDM Kaltim.

Ia baru menyentuh dinas tersebut pada 2024 lalu, atau kurang lebih dua tahun belakangan ini.

“Saya baru menjabat, izin itu sudah terbit,” terang dia.

Atas penjelasan itu dia memastikan dirinya tak tahu menahu akan kebijakan yang dietapkan oleh kepala dinas sebelumnya.

“Saya tidak tahu soal CV AJI ini,” tegas dia.

Ihwal penggeledahan, dia menegaskan bila proses penyitaan barang bukti dokumen fisik dan elektronik telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami kooperatif saja, ini bagian dari komitmen kami di Pemprov Kaltim,” ucapnya.

Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim, memeriksa dokumen di salah satu ruangan DESDM Kaltim. (istimewa)
Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim, memeriksa dokumen di salah satu ruangan DESDM Kaltim. (istimewa)

Dia menerangkan, sejak Dinas ESDM tak ada lagi di kabupaten/kota di Kaltim, otomatis berkas semuanya berada di ESDM Kaltim.

Ruangan yang diperiksa, disebutkan berada di ruang Bidang Minerba ESDM Kaltim.

“Rujukan data semua ada di ruangan itu,” teranganya.

Dia menyebut, pemeriksaan itu bukan kali pertamanya.

Dalam kasus sebelummya, ruangan ESDM Kaltim telah pernah diperiksa oleh Kejati Kaltim terkait dengan kasus pertambangan di Kaltim.

“Penyitaan ini kan bukan pertama kali terjadi di ESDM kaltim,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Senin (16/3/2026).

Setelah melakukan penyisiran di berbagai ruangan kantor Dinas ESDM, tim penyidik langsung memboyong barang bukti tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

Dokumen-dokumen ini disinyalir menjadi kunci untuk membongkar praktik penambangan CV AJI yang tengah disorot.

Toni menjelaskan, langkah penyitaan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses hukum yang sedang berjalan di korps adhyaksa tersebut.

“Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Toni.