BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan sodomi anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tabalar.
SPDP tersebut diterima oleh Kejari Berau pada 19 November 2025 lalu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan, saat ini proses hukum masih berada di tahap penyidikan oleh kepolisian.
“Yang masuk ke kejaksaan baru SPDP. Kami masih menunggu berkas perkara dikirim penyidik untuk diteliti lebih lanjut,” kata Dhoni, Jumat (5/12/2025).
Menurut Dhoni, setelah SPDP diterima, penyidik dari Satreskrim akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk diserahkan ke Kejari Berau pada tahap selanjutnya, yaitu penelitian berkas (P-19).
Ia menambahkan, penanganan perkara yang melibatkan tersangka penyimpangan dengan korban anak-anak memang memerlukan waktu yang lebih lama.
Oleh karena itu, proses penyidikan harus dilakukan seefisien dan selengkap mungkin.
“Apalagi perkara ini juga menarik perhatian publik, jadi penyidikan harus dilakukan selengkap mungkin dan tidak tergesa-gesa,” terangnya.
Pihak Kejaksaan sendiri sudah menetapkan dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani dan meneliti berkas perkara tersebut setelah diserahkan oleh penyidik kepolisian. (*)
