TANJUNG REDEB – Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tanjung Redeb tercatat cukup banyak.

Wakil Ketua PA Tanjung Redeb, Khalishatun Nisa, mengungkapkan, hingga akhir Juni 2025, sudah ada 16 perkara dispensasi kawin yang diterima.

Sementara itu, sepanjang 2024, total permohonan serupa mencapai 42 perkara. Meski mayoritas permohonan tersebut dikabulkan, tidak semuanya berakhir di meja putusan.

“Beberapa permohonan ada yang dicabut oleh para pemohon setelah diberikan penasihatan, baik kepada calon mempelai laki-laki maupun perempuan dan juga melibatkan orang tua atau calon mertua. Kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak, keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun, kesiapan organ reproduksi anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak,” ungkap Khalishatun kepada Berauterkini, Kamis (10/7/2025).

Selain itu, potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga, juga masuk dalam proses pertimbangan hukumnya.

Dia menjelaskan, dalam setiap perkara, hakim tidak hanya menjalankan tugas secara normatif, tetapi juga memberikan pendekatan persuasif kepada anak.

Nasihat disampaikan untuk membuka ruang pertimbangan ulang bagi pihak-pihak yang terlibat, terutama para remaja dan orang tua mereka.

“Fungsi hakim tidak hanya memutus perkara, tapi juga dalam menangani perkara dispensasi nikah, Hakim akan mempertimbangkan sejumlah asas yang menjadi prinsip dasar dalam menangani perkara ini,” jelasnya.

Pertimbangan itu di antaranya asas kepentingan terbaik bagi anak, asas perlindungan terhadap hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, serta asas penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, aspek moral dan sosial.

Meskipun begitu, Khalishatun mengakui, permohonan yang dikabulkan masih mendominasi. Hal ini dikarenakan berbagai faktor, termasuk alasan pihak perempuan sudah dalam kondisi hamil.

Dispensasi kawin umumnya diajukan oleh pasangan yang belum mencapai usia minimal perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun.

Dalam prosesnya, pengadilan akan mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari kesiapan mental, dukungan keluarga, kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak, serta tidak adanya unsur paksaan hingga alasan mendesak yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin ini diajukan.

Pihaknya berharap, dengan pendekatan yang lebih edukatif dan persuasif, masyarakat bisa lebih memahami konsekuensi dari pernikahan dini, serta mendorong hadirnya keputusan yang lebih bertanggung jawab bagi masa depan anak mereka. (*)