TANJUNG REDEB – Kasus perceraian di Kabupaten Berau tercatat masih tinggi. Hal ini bisa dilihat dari data Pengadilan Agama Tanjung Redeb, di mana dalam kurun waktu 6 bulan pertama tahun ini sudah ada 364 kasus yang telah diterima.

Dari jumlah tersebut, 278 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri. Sedangkan, 86 perkara cerai talak diajukan oleh pihak suami.

Wakil Ketua PA Tanjung Redeb, Khalishatun Nisa, mengatakan, jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah perkara cerai gugat juga jauh lebih tinggi dari cerai talak.

“Dari total 596 perkara, sebanyak 449 merupakan cerai gugat dan hanya 147 cerai talak,” kata Khalishatun kepada Berauterkini, Jumat (11/7/2025).

Dia menjelaskan, alasan perceraian yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus yang biasanya dipicu masalah ekonomi, tidak terpenuhinya hak dan kewajiban dalam rumah tangga, hingga kehadiran orang ketiga.

“Selain itu, ada juga perkara yang disebabkan oleh masalah keturunan dan penyalahgunaan narkoba, meskipun jumlahnya tidak sebanyak faktor-faktor lainnya,” ungkapnya.

Dari sisi pihak suami yang mengajukan cerai talak, alasan yang digunakan pun tidak jauh berbeda. Perselisihan, perbedaan prinsip, serta masalah ekonomi menjadi alasan yang sering dikemukakan.

Kondisi ini juga menjadi sinyal perlunya penguatan ketahanan keluarga dan perhatian lebih.

Khalishatun pun mengimbau pasangan yang mengalami konflik rumah tangga agar terlebih dahulu menempuh jalur mediasi dan konsultasi.

Dalam kasus perceraian, pihaknya lebih dulu melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak untuk bisa rujuk kembali jika permasalahan bisa diatasi.

“Kalau mediasi itu pasti ya,” bebernya.

Dia menyatakan, dampak dari perceraian tidak hanya dirasakan oleh pasangan, tetapi juga oleh anak dan lingkungan sekitar. (*)