TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau memberikan teguran pertama kepada sejumlah penyalur LPG 3 kilogram di Kecamatan Talisayan yang diduga melanggar aturan dalam proses distribusi.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menegaskan, teguran tersebut merupakan langkah awal atas pelanggaran yang dilakukan oleh para penyalur LPG.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pertemuan bersama pemangku kepentingan, ditemukan tiga sub penyalur di Talisayan yang tidak memiliki izin resmi. Bahkan, ketiganya diketahui menggunakan identitas orang lain untuk mendaftarkan diri sebagai penyalur tanpa sepengetahuan pemilik identitas tersebut.
“Sebagian sub penyalur yang terdaftar bahkan tidak tahu bahwa mereka tercatat secara resmi. Ini sudah termasuk pembohongan,” ujarnya.
Teguran diberikan sebagai bentuk penindakan awal terhadap ketidaksesuaian prosedur distribusi. Selain menggunakan identitas palsu, sekitar 90 persen sub penyalur di wilayah tersebut juga didapati menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Fungsi penyalur tidak berjalan sebagaimana mestinya dan ini menyebabkan harga yang diterima masyarakat melebihi HET,” tegas Hotlan.
Diskoperindag telah memberikan teguran dengan bobot yang berbeda sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing penyalur.
Namun, apabila tidak ada tindak lanjut dari agen maupun penyalur untuk memperbaiki kesalahan, maka pihak Diskoperindag tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas.
“Kami masih memberikan kesempatan. Tapi kalau ke depan tetap tidak ada perbaikan, sanksi akan diberikan kepada penyalur,” tutup Hotlan.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi LPG bersubsidi agar menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap aturan demi melindungi hak masyarakat sebagai penerima manfaat. (*)
