Foto: Ribuan butir doble L yang diamankan Polsek Taluk Bayur daru pelaku YM.
TELUK BAYUR,- Baru sekitar 5 bulan menghirup udara segar. Seorang pemuda berinisial YM (22) warga Kampung Labanan Jaya harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Diketahui, YM dibekuk jajaran Polsek Teluk Bayur atas kepemilikan ribuan butir obat jenis Double L dan Double Y. Selain pelaku, polisi juga sedang memburu 1 pelaku lain berinisial YS.
Kapolsek Teluk Bayur, AKP Kasiyono menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal pada rabu (26/01/2022) lalu, sekitar Pukul 23.30 wita, unit reskrim Polsek Teluk Bayur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap obat-obatan terlarang di Kampung Labanan
“Dari informasi tersebut kemudian Unit Reskrim di back up Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Lanjutnya, Kamis (27/01/2022) sekitar pukul 00.30 wita, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang di ketahui berinisial YM.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1.031 Butir Jenis Doble L, 720 Jenis Doble Y, 1 unit Hp Realme dan 1 unit motor MX.
“Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap YM dan menerangkan bahwa barang tersebut di dapat dari YS,” katanya.
Atas Informasi tersebut kemudian tim melakukan pengembangan YS yang saat akan dilakukan pengerebakan melarikan diri. Setelah itu diLakukan penggeledahan di rumah YS, petugas berhasil menemukan 12 Bal obat Jenis Doble L dengan Total 11.107 butir.
“Selanjutnya YM besera barang miliknya dan juga disita dari rumah YS di bawa ke Polsek Teluk Bayur,” ucapnya.
Kasiyono menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara barang tersebut diduga sudah diedarkan. YM mengaku jika dirinya terpaksa melakukan penjualan obat-obatan karena kebutuhan ekonomi
“Pelaku ini belum lama keluar dari penjara karena kasus pencurian, dan karena belum ada kerjaan ia menerima tawaran dari rekannya untuk menjual,” tambahnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
“Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan dan memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Pungkasnya.(*)