TANJUNG REDEB – Penyaluran pupuk subsidi di Berau, Kaltim hingga Juli 2025 tercatat baru mencapai 39,45 persen dari total alokasi yang tersedia.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau melalui Petugas Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), Bambang Sujatmiko mengatakan meskipun realisasi penyalurannya belum terlalu banyak, namun angka tersebut dinilai sudah mencukupi kebutuhan para petani lokal.

Bambang menyebutkan, sejak Januari hingga Juli 2025, realisasi penyaluran pupuk subsidi terdiri dari pupuk urea sebanyak 1.131,500 ton (32,2 persen), NPK 2.031,473 ton (40,5 persen), dan NPK Formula 186,900 ton (45,5 persen).

“Terkait target realisasi di tahun ini tidak ada, karena realisasi pupuk subsidi memang tergantung pada kebutuhan petani untuk menebus, jadi tidak bisa ditargetkan tetapi kalau melihat besaran tonase penebusan sudah masuk di angka wajar,” katanya saat dihubungi Berauterkini.co.id,Kamis (28/8/2025).

Bambang menilai, yang terpenting untuk para petani lokal adalah ketersediaan pupuk subsidi di Berau aman hingga akhir tahun, sehingga petani tidak kesulitan mencari saat pupuk dibutuhkan.

Dia menyebutkan ada penambahan kuota pupuk subsidi pada tahun ini, sehingga alokasi pupuk subsidi untuk Berau menjadi 3.491 ton untuk pupuk urea, 5.010,68 ton untuk NPK, 410,56 ton untuk NPK Formula, dan 1 ton untuk pupuk organik.

Bambang menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023, HET pupuk subsidi telah ditetapkan pemerintah, yakni pupuk urea Rp 2.250 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK formula Rp 3.300 per kg, dan organik Rp 800 rupiah per kg.

Adapun proses penyaluran pupuk subsidi diawali dari penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) oleh petani yang diinput Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Setelah diverifikasi dan disetujui oleh dinas, ia bilang, data tersebut akan menjadi dasar alokasi pupuk subsidi dari pusat hingga ke tingkat kecamatan.

“Jadi dinas hanya sebagai perencana. Penyalurannya ditentukan oleh distributor. Kalau nantinya alokasi tidak cukup, kami akan mengusulkan realokasi berdasarkan kebutuhan di lapangan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa saat ini, penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP, menggantikan penggunaan Kartu Tani yang dinilai masih bermasalah. Salah satunya terjadi di Teluk Bayur, di mana data Kartu Tani tidak sinkron dengan stok pupuk yang tersedia di kios.

“Untuk penebusan pupuk subsidi ini bisa dilakukan secara individu maupun kelompok dengan syarat menyertakan surat kuasa dan materai bagi kelompok,” tandasnya.