TANJUNG REDEB – Setelah tiga orang terpidana resmi mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb kini tengah menyiapkan usulan lanjutan.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, mengatakan, pihaknya telah mengajukan lima nama narapidana ke pemerintah pusat untuk mendapat pengampunan.
Namun, dari jumlah itu, hanya tiga orang yang disetujui dan mendapatkan amnesti.
“Kami masih menunggu dua nama lainnya. Apakah akan masuk dalam tahap berikutnya atau seperti apa, semua tergantung keputusan pusat,” ujar Yudhi, Selasa (5/8/2025).
Yudhi menjelaskan, amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang bisa diberikan kapan saja berdasarkan pertimbangan tertentu.
Oleh karena itu, belum ada jadwal pasti terkait kapan pemberian amnesti tahap berikutnya akan dilakukan.
“Kita tunggu saja keputusan dari Bapak Presiden. Kapan dan siapa yang akan mendapat amnesti berikutnya, semua masih menjadi wewenang pemerintah pusat,” paparnya.
Menurutnya, tidak semua narapidana bisa diusulkan mendapat amnesti. Ada sejumlah kriteria khusus yang menjadi pertimbangan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan serta tidak terlibat dalam perkara berat.
“Contohnya, pecandu narkoba yang bukan pengedar atau bandar, penderita penyakit serius seperti stroke atau HIV, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang disertai surat keterangan dokter, hingga terpidana kasus ITE dan kasus politik,” jelasnya.
Semua kriteria tersebut, kata dia, akan dinilai langsung oleh pemerintah pusat. Sementara, pihak Rutan hanya bertugas mengusulkan dan melengkapi data para narapidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya sebagai pihak pengusul. Semua keputusan ada di tangan pusat,” tegasnya.
Menariknya, tiga terpidana yang sebelumnya mendapat amnesti, sudah lebih dulu bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Dua di antaranya bebas melalui skema PB, sementara satu orang mendapat CB. Ketiganya keluar dari rutan secara bertahap pada Maret, Mei, dan Juni 2025.
Sebagai informasi, PB adalah program reintegrasi sosial yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sedikitnya dua pertiga masa tahanannya, minimal sembilan bulan.
Sementara, CB memungkinkan narapidana keluar untuk sementara waktu sebelum masa hukuman berakhir, dengan ketentuan kembali ke rutan pada waktu yang telah ditentukan.
“Sejak surat keputusan amnesti turun, terpidana yang mendapat pengampunan dari presiden langsung segera dibebaskan,” pungkasnya. (*)