JAKARTA – Bareskrim Polri menyebut hasil tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak dari Lisa Mariana tidak menunjukkan kecocokan.

Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) antara mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Lisa Mariana serta anak kandung Lisa Mariana yakni CA.

Dari hasil tes DNA disebutkan tidak ada kecocokan antara DNA Ridwan Kamil dengan CA dan Lisa Mariana.

Diketahui, tes DNA dilakukan lantaran Lisa Mariana mengklaim anaknya merupakan hasil perkawinan dengan Ridwan Kamil. Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Ridwan Kamil meminta pihak Lisa Mariana melakukan tes DNA.

Pengumuman hasil tes DNA itu digelar di Markas Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

“Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA, dengan hasil saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung dikutip dari Beritasatu.

“Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya pihak tim kuasa hukum mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan kliennya siap menerima apa pun hasil tes DNA yang dijadwalkan diumumkan Bareskrim Polri hari ini.

Tes DNA tersebut merupakan tindak lanjut laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Apa pun hasilnya, sekali lagi dengan tidak berandai-andai, Pak Ridwan Kamil akan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Muslim menegaskan pihaknya masih menunggu kepastian dari aparat penegak hukum. Ia berharap hasil tersebut segera diumumkan agar perkara menjadi terang.

Ridwan Kamil sendiri tidak hadir langsung ke Bareskrim Polri untuk menerima hasil tes DNA. Menurut Muslim, kliennya memiliki agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pengambilan hasil diwakilkan kepada tim kuasa hukum.

“Pak Ridwan Kamil tidak bisa hadir karena menjalankan profesi. Beliau mengutus pengacara untuk mengambil hasilnya,” jelas Muslim.

Untuk diketahui, sebelumnya Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Lisa Mariana dilaporkan dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan sosok yang diduga Ridwan Kamil melalui Instagram pada 26 Maret 2025.