SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penambangan batu bara ilegal yang beroperasi di lokasi sangat sensitif, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang merupakan kawasan konservasi di Ibu Kota Negara (IKN).
Total sebanyak 351 kontainer berisi batu bara ilegal disita sebagai barang bukti. Yang lebih mengejutkan, praktik penjarahan ini diduga telah berlangsung selama sembilan tahun, yakni sejak 2016.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Nunung Syafiuddin, dalam konferensi pers di Surabaya pada Kamis (17/7/25), menjelaskan modus operandi sindikat ini sangat rapi. Untuk mengelabui petugas, pengiriman batu bara dari Balikpapan ke Surabaya selalu disertai dokumen resmi.
“Dalam proses pengiriman batubara itu dilengkapi dengan dokumen resmi pemegang izin usaha produksi (IUP),” kata Nunung melansir JPNN.
Dengan modus tersebut, batu bara hasil curian dari hutan IKN seolah-olah berasal dari sumber yang legal. Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat. Dari total barang bukti, 248 kontainer disita di Surabaya, sementara 103 kontainer lainnya diamankan di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan.
Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu YH, CH, dan MSH. Mereka berperan menjual batu bara ilegal tersebut ke sebuah perusahaan. Polisi kini masih mendalami apakah pihak perusahaan penerima mengetahui asal-usul barang haram tersebut.
“Kami dalami apakah penerima tahu ini ilegal atau tidak,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya pun sangat berat.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” tandasnya. (*)
