Reporter : Redaksi
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB,– Usaha sarang burung walet rumahan tidak ada matinya. Potensi ekonominya tinggi, sehingga tidak heran jika kini mulai bermunculan kegiatan usaha ini dalam skala rumahan. Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Bapenda Berau, Iriansyah Senin (18/11/2024).

Bapenda atau Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Berau masih kesulitan dalam memungut pajak dari sektor burung walet rumahan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Pasalnya, kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak dinilai rendah.

Sekretaris Bapenda Berau, Iriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan berbagai cara, mulai dari sosialisasi hingga jemput bola. Namun, hasilnya belum maksimal.

Pihaknya pun berinovasi dengan mempersyaratkan dokumen lunas pajak sebelum pengiriman sarang burung walet melalui Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Berau.

Sayangnya, langkah tersebut belum menemukan titik terang hingga saat ini.

“Kami bekerja sama dengan Bapenda se-Kaltim serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Kaltim untuk meminta Kementerian Pertanian menyisipkan syarat tersebut di Balai Karantina Pertanian, namun belum bisa,” katanya.

Pihaknya juga menunggu Pemprov Kaltim agar dapat mengeluarkan kebijakan khusus tersebut di Berau, namun belum juga mendapat lampu hijau.

Adapun pajak sarang burung walet hanya ditarik ketika musim panen tiba. Padahal, jika hal ini menjadi syarat, pihaknya dapat menjaring para wajib pajak yang belum taat.

“Kalau ada kerja sama, kemungkinan besar bisa kita menjaring mereka. Jika belum bebas pajak, tidak bisa mengirim sarang burung, misalnya,” ucapnya.

Selama ini, yang patuh membayar pajak rata-rata berada di sekitar perkotaan, namun jumlahnya tidak banyak. Diakuinya, panen sarang burung walet rumahan memang tidak diketahui kapan datangnya. Semua sarang tentunya berbeda-beda, dan petani pun banyak yang menjual langsung ke tengkulak.

“Seharusnya, tengkulak juga, kalau mau mengirim sarang burung walet, harus menggunakan syarat bayar pajak,” tegasnya.

Iriansyah mengimbau kepada seluruh wajib pajak sarang burung walet rumahan yang ada di Kabupaten Berau untuk taat dalam membayar pajak. Pemungutan pajak daerah jelas berguna untuk kepentingan pembiayaan pembangunan daerah.

Iriansyah menambahkan bahwa sebelum sarang burung walet alami atau goa ditangani oleh pemerintah pusat, target penerimaan pajak dari sektor ini cukup besar, bahkan mencapai miliaran. Namun, seiring dengan tidak lagi ditangani oleh daerah, target penerimaan juga dikurangi.

“Dulu, daerah yang mengeluarkan izin, daerah juga yang memungut pajaknya, serta merekomendasikan untuk panen. Di situ kita punya kesempatan untuk memungut pajak,” paparnya. (*)