TANJUNG REDEB – Realisasi penerimaan pajak dari PBB-P2 lebih tinggi pada bulan Juli 2025 dibandingkan pada periode yang sama.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengungkapkan, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) hingga Juli 2025, lebih tinggi dibandingkan pada periode yang sama di tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie menyebutkan, realisasi PBB‑P2 hingga akhir Juli 2025 mencapai Rp 1,1 miliar. Angka ini melonjak dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 872 juta.

“Untuk realisasi PBB-P2 hingga Juli 2025 angkanya lebih besar dibandingkan dengan Juli 2024, yang mana pda tahun ini mencapai Rp 1,1 miliar dengan jumlah ketetapan PBB P2 sebesar Rp 7 miliar,” kata Djupiansyah, saat dihubungi Berauterkini.co.id, Minggu (17/8/2025).

Sementara itu, dia menyebutkan untuk target realisasi PBB-P2 tahun 2025, mencapai sebesar Rp 5,5 miliar. Angka ini lebih tinggi dibadingkan dengan realisasi PBB-P2 di tahun sebelumnya yang hanya menembus Rp 4,5 miliar.

Untuk diketahui, PBB P2 adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi pembiayaan pembangunan daerah.

Objeknya terbagi menjadi dua, pertama, bumi berupa sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, tambang dan sebagainya.

Kedua, bangunan, seperti rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, menara dan lain-lain.

Lebih lanjut, Djupiansyah menyebutkan sejumlah strategi yang dilakukan Bapenda Berau agar realisasi PBB‑P2 di tahun 2025 dapat tercapai, antara lain yakni dengan memberikan insentif PBB-P2 untuk tahun pajak 2025, sebesar 10 persen.

Adapun insentif PBB-P2 tersebut berlaku hingga September 2025. Selain itu, juga diberlakukan pembebasan sanksi administrasi khusus untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1996-2025.

“Adanya insentif tersebut tentu merupakan salah satu cara kami dalam mempercepat realisasi pendapatan daerah melalui partisipasi masyarakat,” kata dia

Djupiansyah berharap dengn berlakunya insentif tersebut, kesadaran warga Berau dalam membayar pajak dapat terus meningkat, demi mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

Selain itu, ia bilang, strategi lainnya yakni Bapenda Berau akan mempercepat transformasi digital dalam mekanisme pemungutan pajak, termasuk PBB‑P2, guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi wajib pajak.

“Kemudian, kami juga melakukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Diperkuat melalui kerja sama dengan Pemprov, pelaku usaha, hingga sektor hulu seperti tambang dan perkebunan. Pendekatan ini tentu bertujuan untuk membuka peluang, menambah basis pajak melalui koordinasi data dan kolaborasi dengan berbagai pihak,” imbuhnya.

Selanjutnya, Djupiansah menuturkan bahwa Bapenda Berau juga terus mengambil langkah proaktif dalam menagih tunggakan, baik dari kendaraan bermotor maupun pemanfaatan aset daerah, yang secara tidak langsung meningkatkan kesadaran pembayaran dan mengoptimalkan arus kas pajak.

“Tentunya kami terus melakukan strategi tersebut agar target realisasi PBB-P2 di tahun 2025 ini, dapat tercapai yang sebesar Rp 5,5 miliar,” tutupnya.