Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Sakirman, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif.

Dijelaskannya, tahun ini ada 3 Raperda yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Adapun 3 Raperda yang dimaksud, yaitu Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan rancangan payung hukum yang diusung oleh Komisi l.

Sedangkan, Raperda inisiatif dari Komisi ll tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Kemudian Raperda yang diusulkan Komisi III DPRD Berau adalah tentang Pemberian dan Perubahan Nama-nama Jalan di Kabupaten Berau.

“Kami berupaya melahirkan Raperda inisiatif dari komisi,” jelasnya.

Sejauh ini, tahapannya sudah dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) yang didampingi pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Jadi bukan lagi kerja sama dengan universitas,” ungkapnya.

Sebagai acuan guna memastikan apabila payung hukum yang ada sudah ditetapkan, dampak positif dan negatif realisasi Perda di lapangan, Bapemperda memilih untuk melakukan studi ke Kabupaten Paser dalam hal Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Kami sengaja meminta Kemenkumham agar studi dilakukan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) saja, agar budayanya mirip dan mudah dipelajari,” ujar Sakirman, yang berkomitmen untuk dapat menyelesaikan Raperda inisiatif  tersebut.

“Mengenai Raperda inisiatif Komisi lll tentang Pemberian dan Perubahan Nama-nama Jalan, ternyata telah ada. Sehingga tidak akan dilanjut proses pengajuan Raperda-nya,” katanya. (*)