TANJUNG REDEB – Bapenda Berau menyebut pungutan royalti lagu saat memutar musik di kafe tidak masuk ke dalam pendapatan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, menegaskan pungutan royalti lagu yang dilakukan terhadap coffee shop atau kafe, restoran, dan tempat usaha hiburan lainnya di wilayah Berau bukan merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).
Penegasan ini disampaikan guna meluruskan kesalahpahaman masyarakat dan pelaku usaha yang mengira bahwa pungutan tersebut merupakan retribusi yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie menjelaskan bahwa pungutan royalti tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga manajemen kolektif nasional seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Adapun lembaga tersebut diberi mandat untuk menarik royalti atas penggunaan karya cipta musik atau lagu yang diputar di tempat usaha.

“Kami ingin menegaskan bahwa pungutan royalti lagu bukan ditarik oleh Bapenda dan tidak masuk ke pendapatan daerah,” kata Djupiansyah Ganie saat ditemui Berauterkini.co.id, Selasa (26/8/2025).
“Itu adalah kewajiban yang berkaitan langsung dengan Undang-Undang Hak Cipta dan dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenkumham. Jadi, tidak ada hubungan langsung dengan pendapatan daerah,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah pelaku usaha di Berau, sempat mempertanyakan legalitas dan alur dana dari pungutan tersebut.
Beberapa pelaku usaha, bahkan menyampaikan keluhan karena merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang cukup tentang kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik di tempat usaha mereka.
Djupiansyah Ganie menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi penyampaian informasi kepada pelaku usaha, namun menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memungut maupun mengelola dana royalti tersebut.
“Kami akan bantu menjelaskan atau memberikan sosialisasi kepada masyarakat, tetapi mekanisme penarikan dan penggunaan dana royalti itu berada di luar kewenangan kami. Jadi, pelaku usaha dapat langsung berkoordinasi dengan LMKN atau pihak yang berwenang secara hukum,” katanya.
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemilik tempat usaha yang memutar lagu secara komersial memang diwajibkan untuk membayar royalti kepada pencipta lagu melalui lembaga manajemen kolektif. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hak cipta dan kompensasi yang layak bagi para pencipta karya musik di Indonesia.
Lebih jauh, Djupiansyah Ganie menegaskan bahwa PAD dari sektor hiburan atau restoran hanya berasal dari pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame, yang semuanya memiliki regulasi dan mekanisme pemungutan tersendiri yang berbeda dari pungutan royalti lagu.
Dirinya berharap agar informasi ini dapat membantu pelaku usaha memahami perbedaan antara pajak daerah dan kewajiban membayar royalti agar tidak terjadi kebingungan di kemudian hari.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk tetap taat aturan, baik itu soal pajak daerah maupun kewajiban royalti, namun perlu diketahui dengan jelas siapa pihak yang berwenang dalam masing-masing kewajiban tersebut,” pungkasnya.
