BERAU TERKINI – Bantuan Usaha Ekonomi Produktif atau UEP kini dianggarkan oleh Pemprov Kaltim dari sebelumnya masuk penganggaran Pemkab Berau.

Skema bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kabupaten Berau mengalami perubahan pada sumber pendanaannya.

Jika sebelumnya program tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau, kini dialihkan menjadi bantuan dari Pemprov Kaltim.

Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi, menjelaskan bahwa pada tahun ini program UEP Provinsi diproyeksikan menyasar sekitar 100 pelaku usaha yang berada di Kecamatan Pulau Derawan.

Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp5 juta per orang, nilai yang dinilai lebih tinggi dibandingkan bantuan UEP kabupaten pada tahun sebelumnya yang hanya Rp3,5 juta per penerima.

Dinas Sosial Berau salurkan bansos kepada Lansia di Kelurahan Karang Ambun, Kamis (15/5/2025).
Dinas Sosial Berau salurkan bansos kepada Lansia di Kelurahan Karang Ambun, Kamis (15/5/2025).

“Untuk UEP sekarang dialihkan ke bantuan provinsi. Nilainya Rp5 juta per orang dan menyasar sekitar 100 pelaku usaha di Pulau Derawan,” ujar Iswahyudi.

Namun demikian, perubahan skema pendanaan tersebut berdampak pada penyesuaian program bantuan sosial lainnya, salah satunya santunan kematian.

Iswahyudi menyebutkan, nilai santunan kematian tahun ini mengalami penurunan menjadi Rp2 juta per ahli waris.

Penurunan ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan ketersediaan anggaran yang dikelola di tingkat kampung.

“Santunan kematian memang mengalami penyesuaian. Sempat dari dua setengah juta dinaikkan menjadi empat juta, tapi tahun ini diturunkan kembali menjadi dua juta rupiah,” jelasnya.

Meski demikian, Iswahyudi menegaskan bahwa Pemkab Berau tetap berupaya menjaga agar program-program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat tetap berjalan secara berkelanjutan, meskipun dengan keterbatasan anggaran.

“Kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran, tapi prinsipnya bantuan tetap ada dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. (*)