Foto: SP saat menberikan keterangan kepada awal media

TANJUNG REDEB,- Kadis Pertanahan Berau, Suprianto, yang dieksekusi di rumahnya membantah, tidak terlibat dalam perkara korupsi pembebasan lahan sepak bola si Kelurahan Rinding 2014 lalu. Ia mengungkapkan saat di persidangan dirinya dinyatakan tidak terbukti bersalah.

“Demi Tuhan saya bersumpah saya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus itu, dan fakta dipersidangan, tidak satupun yang terbukti saya bersalah dari tuntutan yang didakwakan kepada saya,” terangnya.

Sesaat sebelum naik ke mobil kejaksaan yang menjemputnya, Suprianto mengungkapkan dirinya akan melakukan upaya hukum lain yakni peninjauan kembali (PK) atas perkaranya tersebut. Upaya tersebut kata SP, merupakan upaya terakhir yang nantinya akan ditempuh.

Melalui upaya itu juga, selain membebaskannya dari berbagai tuduhan korupsi, dirinya juga akan “menyeret” Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan lahan untuk lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, PPTK, dan pejabat pengadaan.

Ditanya kapan, ia menyebutkan sementara berproses. Persiapan PK akan dilakukan bersama dengan pengacaranya. Dengan harapan, dirinya bisa kembali terbebas dari tuduhan seperti sebelumnya.

“Tidak menutup kemungkinan mereka itu akan dipanggil lagi. Untuk sementara, PK ini masih kami buat konsep dengan pengacara saya, dan akan segera kami ajukan,” jelasnya.

Sementara itu, istri terdakwa, cukup histeris dengan penjemputan suaminya oleh pihak kejaksaan. Dia mengatakan, suaminya tidak mungkin korupsi seperti yang dituduhkan.

Ia juga tidak ada niatan sama sekali untuk korupsi. Apalagi, selama 30 tahun menjadi ASN, rumahnya masih sangat sederhana dan jauh dari kemewahan.

“Saya tidak ikhlas, suami saya dituduh korupsi. 30 tahun lebih rumah kami masih begini begini saja Ini penzoliman kepada kami. Tapi nanti Tuhan yang akan tunjukkan kebenaran dan keadilan,” kata wanita yang juga berstatus sebagai ASN itu.

Ia menyebutkan, bahwa dirinya juga mengetahui proses birokrasi dan administrasi perkantoran. Ada yang aneh dan menjadi pertanyaan besar terhadap perkara suaminya. Sebab PPK yang juga memiliki tanggung jawab dalam proses pembebasan lahan itu tidak tersentuh sama sekali kecuali sebatas saksi.
(*)

Editor: Rengkuh