SAMARINDA – Harapan masyarakat Kalimantan Timur untuk mendapatkan Bantuan Keuangan (BanKeu), hibah, dan bantuan sosial (bansos) dalam waktu dekat tampaknya harus tertunda. Tiga jenis alokasi bantuan tersebut secara resmi telah dicoret dari pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat antara Panitia Khusus (Pansus) Penyusun Pedoman Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (14/7/2025).
Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menjelaskan bahwa pencoretan ini terpaksa dilakukan karena terganjal oleh masalah teknis, terutama regulasi dan keterbatasan waktu pelaksanaan di sisa tahun anggaran.
“Regulasinya tidak memungkinkan. Tahapan penyalurannya cukup panjang dan waktunya tidak cukup,” terang Samsun.
Ia menambahkan, DPRD tidak ingin memaksakan sebuah program yang berisiko tinggi tidak bisa dieksekusi di lapangan. Proses verifikasi untuk hibah dan bansos, misalnya, membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah hukum.
“Jangan sampai kita masukkan tapi akhirnya tidak bisa dijalankan. Itu malah merugikan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Samsun menjamin bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang telah masuk melalui jalur reses maupun forum dialog tidak akan hilang. Ia menegaskan bahwa semua usulan tersebut akan diperjuangkan kembali untuk masuk dalam pembahasan APBD Murni tahun 2026.
“Kalau tidak bisa sekarang, kita pastikan masuk di pembahasan APBD Murni mendatang,” kata Samsun. (*)
