BERAU TERKINI Kasus pembobolan bank daerah dengan nilai kerugian fantastis terus bergulir panas. Bank Pembangunan Daerah Kaltim Kaltara atau Bankaltimtara mencatatkan kerugian mencapai Rp 208 miliar akibat ulah sindikat kredit fiktif.

Pelaku utama dalam skandal ini mengarah kuat pada kelompok bisnis Indi Daya Group. Sindikat yang sama sebelumnya juga diduga sukses menguras dana Bank Jatim hingga senilai Rp 569 miliar.

Pihak kepolisian di Kalimantan Utara telah bergerak cepat membongkar skema kejahatan perbankan ini. Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andries Hermanto membeberkan bahwa tim penyidik menemukan puluhan fasilitas kredit bermasalah.

Penyidik mengidentifikasi sebanyak 47 fasilitas kredit yang diduga kuat menggunakan Surat Perintah Kerja atau SPK fiktif. Kejahatan ini berlangsung secara masif sepanjang tahun 2022 hingga 2024.

Sebagian besar fasilitas kredit tersebut terbukti terafiliasi pada satu kelompok usaha yakni Indi Daya Group. Kelompok ini diketahui dikendalikan oleh dua tokoh kunci bernama Bun Sentoso (BS) dan Agus Dianto Mulya (ADM).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara telah menetapkan enam orang tersangka dalam pusaran kasus ini. Mereka masing masing berinisial DSM, SA, DA, RA, BS, dan AD.

Empat tersangka kini telah ditahan di Markas Polda Kaltara. Sementara dua tersangka utama yakni BS dan AD menjalani penahanan di Lapas Cipinang Jakarta karena tersangkut perkara Bank Jatim.

“Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa 100 saksi dari internal bank, para debitur, hingga pihak bouwheer. Lima ahli turut dilibatkan untuk memperkuat pembuktian, termasuk ahli keuangan negara, pidana, dan perbankan,” ungkap Wakapolda, Rabu (3/12/25) melansir Kaltaratoday.co.

Kerugian negara yang timbul akibat permufakatan jahat ini telah dihitung secara resmi. Angka ratusan miliar rupiah tersebut didapat dari hasil audit badan pengawas keuangan.

“Berdasarkan audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp208 miliar,” sambung dia.

Persidangan bos Indi Daya Group di Jakarta.

Dituntut 16 Tahun Penjara

Nasib kedua tersangka utama yakni Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia kini berada di ujung tanduk. Sehari setelah rilis Polda Kaltara, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta menuntut hukuman berat bagi keduanya, Kamis (4/12/2025).

Melansir detik.com, dalam sidang kasus korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta, jaksa menuntut kedua bos Indi Daya Group tersebut dengan hukuman 16 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti memanipulasi pemberian kredit yang merugikan negara.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta. Tidak hanya itu, Bun Sentoso diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 268,6 miliar subsider 8 tahun kurungan.

Sementara Agus Dianto Mulia dituntut membayar uang pengganti Rp 20 miliar subsider 6 tahun kurungan. Selain kedua bos tersebut, manajer keuangan mereka bernama Sischa Dwita Puspa Sari juga menghadapi tuntutan yang sama.

Jaksa meyakini para terdakwa melanggar UU Tipikor dan KUHP dalam memuluskan aksinya. Tuntutan berat ini menjadi sinyal kuat bagi penegakan hukum kasus serupa yang kini ditangani Polda Kaltara.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan. (*)