BERAU TERKINI – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-27, Senin (28/7/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan para Wakil Ketua DPRD.

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah, mewakili Banggar, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini memiliki urgensi yang sangat tinggi. Banggar berperan penting dalam memastikan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

“Pembahasan dilakukan untuk mengevaluasi apakah pelaksanaan APBD telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” ujar Suriansyah.

Banggar telah mencermati Ranperda dan lampirannya. Laporan ini memuat berbagai informasi keuangan yang telah diaudit BPK.

“Disampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi sebagaimana tersebut di atas, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah sebagaimana ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelas Suriansyah. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)