BERAU TERKINI – Nasib sial menimpa bandar sabu kelas teri berinisial GY (32) tahun yang diringkus Satrenarkoba Polres Kutai Barat, Kaltim.
GY yang berjualan sabu, seolah tak ada yang mengendus melakukan transaksi yang mudah diamati oleh masyarakat sekitar.
Diduga di bawah pengaruh sabu-sabu, saat diringkus GY seperti tak memiliki rasa takut.
Dalam proses penangkapan, petugas polisi melakukan skema penjebakan.
Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu milik GY.
Keluar dari kandang, GY menunggu pembeli di pinggir Jalan Purai Ngeriman, Simpang Raya.
Dia duduk santai diatas motor Scoopy miliknya.
“Dia duduk santai nunggu pembeli,” tulis rilis humas Polres Kutai Barat.
Tak menunggu lama, polisi pun melakukan penangkapan kepada GY di siang bolong, sekira pokul 14.30 WITA.
Tanpa perlawanan, mempermudah polisi untuk melakukan penggeledahan badan.

Dari badan GY didapati 9 poket sabu dengan berat 3,20 gram yang dibungkus plastik makanan.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, kartu SIM.
Ditambah dengan sejumlah uang tunai senilai Rp1,7 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
