BERAU TERKINI – Seorang warga Tanjung Redeb berinisial JP (33) ditangkap polisi di Kelurahan Karang Ambun karena memiliki puluhan gram sabu, Senin (12/1/2026).
Penangkapan JP merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni SA dan DD, yang lebih dulu ditangkap oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan, SA dan DD mengaku memperoleh sabu dari JP.
Berdasarkan pengakuan dua tersangka tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan hingga mengarah ke tersangka utama.
“Kami langsung melakukan pengejaran. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap JP di Karang Ambun pada pukul 16.00 WITA” ujarnya.
Tak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan JP di Kelurahan Sei Bedungun.
Penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat itu membuahkan hasil signifikan.
“Kami menemukan sembilan bungkus sedang jenis sabu dengan total berat bruto 46,33 gram,” katanya.
Selain sabu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya alat hisap, plastik kemasan, sepeda motor, uang tunai, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati,” jelasnya.
Polres Berau pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
Polisi tidak akan berhenti melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Berau.
“Tak ada kompromi. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (*)
