BERAU TERKINI – Polisi meringkus seorang bandar narkoba berinisial N alias K (45) yang berasal dari Kabutapen Kutai Timur, Kaltim.
N diduga merupakan bagian dari jaringan bisnis haram narkoba yang ada di Kaltim.
Sebab, cara transaksinya tak biasa.
N mengaku mendapatkan barang haram itu dengan mendapatkan pesan terputus.
Di mana narkoba tersebut didapat dari suatu tempat tanpa ada orang yang menemuinya.
“Dia mengaku dapatkan barang haram itu dengan cara diberikan jejak saja, lalu disuruh cari sendiri,” kata Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto dalam siaran pers Polres Kutim.

Dari tangan N, polisi mengamankan sebanyak 56 klip berisi sabu-sabu.
Setelah dihitung, sabu-sabu itu memiliki berat kotor 10,28 gram.
“Pelaku sedang di rumah saat penangkapan,” ujarnya.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit handphone, bungkus rokok, tisu dan satu tas berklir merah muda.
Atas perbuatannya, N dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini polisi melakukan pengembangan untuk mencari tahu pemasok narkoba kepada tersangka.

