BERAU TERKINI – Penyamaran polisi di salah satu warung kopi di Muara Jawa Pesisir, Kukar, kaltim berbuah penangkapan bandar sabu-sabu.

Mulanya, petugas sedang bersantai di dalah satu kedai kopi di wilayah tersebut.

Tak ada angin dan tak ada hujan, tetiba seorang pria berinisial H bercerita ke petugas.

Tanpa curiga, H banyak bercerita ke polisi soal sabu-sabu yang dimilikinya.

Tak hanya soal ukuran, tersangka berani bercerita banyak perihal asal-muasal barang haram yang dia dapatkan.

Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial R (42).

Tersangka yang diamanakan di Mapolres Kukar. (instagram/@satreskobapolreskukar)
Tersangka yang diamanakan di Mapolres Kukar. (instagram/@satreskobapolreskukar)

Yang juga merupakan warga di sekitar kampung tersebut.

Cukup dengan informasi yang dimiliki, H digelandang polisi ke mobil untuk menunjukkan rumah bandar berinisal R tersebut.

Tak lama, R dicokok dikediamannya sekira pukul 17.00 Wita sore.

“Tim memberikannya kejutan tanpa kue ulang tahun,” kata Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, melalui Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna dalam rilisnya.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan satu buah tas pinggang yang disimpan rapi di rumah R.

Setelah dibongkar, polisi mendapati dua bungkus paket sabu-sabu seberat 1,30 gram.

Berserta timbangan digital dan empat unit handphone yang digunakan untuk berjualan sabu-sabu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya diancaman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.