BERAU TERKINI – Aco atau AA (26) digelandang polisi ke Mapolres Bontang gegara tertangkap basah menjadi pengedar sabu-sabu.
Aco ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi utuh terkait aktivitas terlarangnya di Berbas Tengah, Bontang Selatan, Bontang, Kaltim.
Mulanya polisi megintai aktivitas Aco yang saat itu sedang berada di rumahnya.
Saat lengah, Aco digrebek aparat kepolisian di dalam rumhanya.
“Ada dugaan Aco ini punya jaringan narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larko, melalui akun instagram @polresbontang.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi mengamankan 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 9,40 gram.
Selain itu, ada pula alat hisap sabu alias bong dan timbangan digital.

Diamankan juga satu unit handphone, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka,” ujarnya.
Aco kini mendekam di Mako Polres Bontang untuk dimintai keterangan terkait dengan jaringan narkobanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Aco terancam hukuman maksimal selama 20 tahun pejara.

