TANJUNG REDEB – Bebasnya terpidana korupsi pengadaan lapangan sepak bola di Kecamatan Teluk Bayur, dan rencana akan dilkukannya tuntutan balik, ditanggapi oleh Kasi Intel Kejari Berau, Dedi Riyanto.

Dia mengatakan, terkait langkah keluarga Suprianto yang ingin melakukan upaya ganti rugi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menganggapnya wajar.

“Silakan saja itu adalah hak semua masyarakat Indonesia. Itu memang haknya, dan kami juga akan diwakili Jaksa Pengacara Negara,” terangnya, Senin (5/8/2024).

“Dengan dibebaskannya Suprianto, membuktikan bahwa Jaksa Berau tidak sewenang-wenang,” tanbahnya.

Meskipun dalam perkara itu, semua memiliki pendapat. Baik jaksa, penyidik, penuntut umum, hingga hakim sidang.

Ia menyebut, setiap hakim  mulai tingkat pertama, hakim tingkat banding, hakim tingkat kasasi, dan hakim tingkat PK juga memeiliki pendapatnya masing-masing.

“Ini adalah proses yang wajar bagi kami. Yang kacau itu tidak ada proses persidangan,” ungkapnya.

Adapun mengenai bebasnya Supriyanto itu, berdasarkan putusan PK  yang diterima dari Mahkamah Agung nomor: 50.3/PK/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Mei 2024, memutuskan, terpidana suprianto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang didakwakan baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Kemudian, membebaskan terpidana dari semua dakwaan JPU. Kemudian memulihkan hak terpidana baik dalam kemampuan maupun harkat dan martabatnya.

“Jadi adanya putusan PK ini maka menganulir putusan MA sebelumnya nomor 1227. Kalau dulu menyatakan korupsi secara bersama-sama, setelah PK dinyatakan bebas,” jelasnya.

“Dan putusan PK itu sudah dilaksanakan dengan mengeluarkan Suprianto dari tahanan,” sambungnya.

Mengenai pengembalian harkat dan martabatnya, salah satu upaya yang dilakukan, yakni membebaskan Supriyanto lebih dulu Runah Tahanan (Rutan).

“Langkah berikutnya nanti kita tunggu dari teman-teman Pidsus. Perkembangannya seperti apa akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (/)