JAKARTA – Konten pornografi dan judi online makin masif di fitur aplikasi saluran WhatsApp atau WhatsApp Channel. Konten dan link tersebut bebas diakses oleh siapa saja penggunanya, termasuk anak di bawah umur.

WhatsApp saat ini menjadi aplikasi perpesanan paling banyak digunakan di dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan data Global Digital Insight, WhatsApp memiliki 181,57 pengguna aktif di Indonesia. Bukan hanya orang dewasa, platform ini juga banyak digunakan anak usia sekolah.

Keresahan kemudian muncul di masyarakat karena saat ini saluran WhatsApp banyak memunculkan grup dengan tema beragam. Konten hingga link-link mengarah ke pornografi hingga judi online berseliweran di WhatsApp dan bisa diakses siapa saja. 

Konten-konten itu memang bukan disediakan langsung oleh WhatsApp, tetapi kemudahan diberikan yang diberikan penyedia aplikasi membuat pengguna memanfaatkan hal itu untuk kepentingan tertentu, termasuk menyajikan konten negatif.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengaku sudah banyak mendengar keresahan masyarakat, terutama para orang tua terkait bertebarannya konten dan link-link yang mengarah ke pornografi maupun judol di saluran WhatsApp.

Menurutnya, keberadaan WhatsApp saat ini sangat dekat dengan masyarakat, termasuk anak-anak. Artinya, anak-anak pun bisa bebas mengakses konten-konten dewasa hingga judol yang dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembangnya. 

“Mengganggu fokus untuk belajar, dewasa belum waktunya, dan itu bisa memengaruhi anak untuk melakukan hal yang serupa dengan apa yang dia tonton,” kata Aris dikutip dari BeritaSatu, Senin (9/6/2025).

Selain itu, adanya link-link judol di saluran WhatsApp juga bisa mendorong anak untuk ikut-ikutan bermain, sehingga bisa berdampak pada kerugian materiel dan mental, mengingat judi memiliki sifat adiksi.

“Konten-konten judi online tentu itu ada kecanduan. Kalau hal adiksi ini mengarah ke anak, maka akan mempengaruhi fase tumbuh kembangnya, tentunya fase belajar. Harusnya anak mendapatkan pengetahuan-pengetahuan positif, tetapi karena terpapar hal negatif, akhirnya dia bisa tidak konsentrasi dalam belajar dan sebagainya,” ujar Aris.

Aris mengatakan, KPAI sudah bolak-balik melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital agar konten dewasa maupun likn-link judol di media sosial, terutama saluran WhatsApp yang bisa diakses oleh anak-anak, segera diblokir.

Dia juga meminta penyedia layanan WhatsApp lebih proaktif mengawasi dan membatasi konten-konten negatif yang beredar dalam saluran maupun perpesanan aplikasi, terutama yang berpotensi berdampak buruk kepada anak dan remaja. 

“Mestinya pihak WA punya cara bagaimana mengendalikan konten-konten yang membahayakan anak melalui saluran itu, mereka bisa mendeteksi itu,” tegas Aris.

Aris juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi ketat anak-anaknya dalam mengakses media sosial, termasuk WhatsApp. Jika ditemukan ada histori yang mengarah kepada pornografi maupun judi online, maka sang anak harus segera dibina.

Masyarakat juga diminta melaporkan secara resmi jika menemukan konten-konten negatif yang berbahaya untuk perkembangan anak di media sosial. Kalau ada laporan, KPAI bisa memanggil penyedia aplikasi untuk dimintai keterangan. (*)