JAKARTA – RUU BUMD sedang digodok oleh DPR RI, upaya untuk menyehatkan badan usaha milik daerah.
Mayoritas Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD dalam kondisi sakit. Hal itu disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian saat rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada dua pekan lalu.
Kini, DPR RI menyebut pemerintah sedang menyiapkan rancangan Undang-Undang atau RUU BUMD dan akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, RUU BUMD ini diharapkan mampu mendorong BUMD untuk naik kelas dan memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih sehat dan profesional.
“Rancangan Undang-Undang BUMD akan segera diserahkan kepada DPR. Dengan ini, pemerintah meyakini bahwa BUMD akan bisa naik kelas,” ujar Rifqinizamy Karyasuda, Kamis (31/7/2025) dikutip dari Beritasatu.
Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, dari 1.571 BUMD yang ada di Indonesia, mayoritas atau sebesar 70 persen dalam kondisi sakit.
BUMD dalam kondisi sakit tersebut tidak membawa keuntungan bagi daerah, dikelola secara tidak profesional serta diisi oleh pihak yang tidak kompeten.
“Bahkan, pengurus dan manajemen BUMD seperti direksi, komisaris, maupun dewan pengawas, banyak diisi oleh pihak-pihak yang tidak kompeten, yang dipilih kepala daerah usai pilkada,” ucapnya.
Lewat RUU BUMD itu, nanti pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri bisa melakukan pengawasan terhadap BUMD yang sakit itu.
Nantinya akan dibentuk Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD setingkat eselon I yang akan mengawasi kinerja BUMD di daerah.
“Undang-Undang ini harus memberi mandat kepada pemerintah pusat untuk membina dan mengevaluasi BUMD secara menyeluruh. Jika ada yang gagal menjalankan fungsi ekonomi daerah, harus bisa dibubarkan atau dibekukan,” kata Rifqi.
Selain mendorong profesionalisme, RUU BUMD juga diharapkan mampu membuka peluang konsolidasi antar BUMD lintas kota dan provinsi.
Menurutnya, BUMD bisa menjadi alternatif pembiayaan proyek strategis nasional maupun daerah, seperti yang dilakukan BUMN melalui holding Danantara.