Foto: Aktivitas Pabrik BAA di Kecamatan Segah
TANJUNG REDEB- Manajemen PT Berau Agro Asia (BAA) akhirnya menanggapi tudingan penggunaan jetty illegal dalam proses bongkar muat cangkang kelapa sawit, di Labanan, Kecamatan Teluk Bayur yang termuat dalam sejumlah madia massa di Kabupaten Berau
Perwakilan manajemen PT BAA, Johan mengatakan, tudingan kepada PT BAA tersebut dinyatakan salah kaprah. Pasalnya, PT. BAA hanya menjual cangkang di pabrik dan tidak mengurusi terkait dengan teknis pengangkutan.
“Itu tidak benar. Kami atau BAA ini hanya menjual cangkang kelapa sawit di pabrik. Selebihnya bukan tanggang jawab kami. Itu kewenangannya pembeli mau mengangkut barang seperti apa,” katanya, Kamis (16/02/2023).
Lebih lanjut kata dia, terkait dengan cangkang tersebut tidak semuanya berasal dari PT. BAA. Dari informasi yang diperoleh, cangkang-cangkang itu juga banyak yang berasal dari perusahaan lain, sementara BAA hanya sebagian kecil.
Menurutnya, sebagai media massa, sejatinya perlu memperhatikan keakuratan data dan kebenaran informasi yang diterima sebelum menyampaikan ke publik. Jangan sampai apa yang disampaian salah dan merugikan banyak pihak.
“Saya mewakili PT. BAA sekali lagi menegaskan, tudingan itu salah dan sangat merugikan kami. ,” pungkasnya