TANJUNG REDEB – Kehadiran Koperasi Merah Putih disambut positif oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha dan ekonomi kreatif di Kabupaten Berau. Namun, DPRD Berau mengingatkan potensi kepentingan di dalamnya.
Koperasi ini dinilai dapat menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta mendukung ketahanan pangan daerah.
DPRD Berau menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program koperasi tersebut agar berjalan sesuai peruntukannya.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, mengingatkan, program ini harus benar-benar fokus untuk mendukung usaha masyarakat lokal.
“Kami menyambut baik kehadiran Koperasi Merah Putih. Tapi yang terpenting, program ini dijalankan sesuai tujuan, yaitu mendukung usaha masyarakat Berau,” ujar Agus, Rabu (11/6/2025).
Agus juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih antara program koperasi dan dana desa yang sudah lebih dulu mengalir ke kampung-kampung.
Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan kerancuan dan rawan penyalahgunaan.
Dia juga mengingatkan, Koperasi Merah Putih tidak boleh melibatkan aparatur kampung dalam kepengurusan.
“Kita harus hindari konflik kepentingan yang bisa memengaruhi pelaksanaan tujuan dari program itu,” tegasnya.
Agus juga menekankan pentingnya pelatihan manajemen dan tata kelola keuangan bagi pengurus koperasi.
Ia mengingatkan agar pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, terutama dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Jangan sampai niat baik ini justru berujung pada persoalan hukum karena salah urus. Semua harus dikelola secara profesional,” tegasnya.
Apalagi, dana yang digunakan berasal dari rakyat, maka harus kembali kepada rakyat. Koperasi tidak boleh menjadi alat segelintir orang untuk mencari keuntungan pribadi.
“Uang negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai hanya dinikmati oleh segelintir pihak atau pengurus koperasi. Ini yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (*)