BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau mengingatkan masyarakat untuk semakin tertib dan berhati-hati dalam bersikap di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif sejak awal Januari 2026.
Aturan baru ini tak hanya menyentuh persoalan pidana berat, tetapi juga mengatur perilaku sehari-hari di ruang sosial masyarakat.
Mulai dari cara bertutur kata, pergaulan, hingga tanggung jawab pemilik hewan ternak, kini memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan, KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026.
Regulasi ini hadir dengan pengaturan yang lebih spesifik terhadap kehidupan sosial masyarakat.
“Misalnya, berkata kasar kepada orang lain, mabuk di depan umum, hingga memutar musik keras pada tengah malam. Semuanya kini memiliki ancaman pidana atau denda,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Dhoni mencontohkan, memaki orang lain dengan sebutan hewan, seperti anjing atau babi, dapat dijerat Pasal 436 KUHP dengan ancaman pidana dan denda.
Sementara, pemilik hewan ternak juga dituntut lebih bertanggung jawab.
Jika hewan peliharaan masuk ke pekarangan orang lain dan merusak tanaman, dapat dikenai Pasal 278 KUHP.
“Apabila sampai melukai orang, ancaman pidana atau denda menanti sesuai Pasal 336 KUHP,” jelasnya.
Tak hanya itu, aturan mengenai kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan juga diatur dalam KUHP baru.
Perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 412 ayat (1).
Selain itu, mabuk di muka umum dapat dikenai denda hingga Rp10 juta sesuai Pasal 316 ayat (1).
Begitu pula memutar musik pada tengah malam sebagaimana diatur dalam Pasal 265 KUHP.
“KUHP baru juga mengatur larangan memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa izin yang sah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 607 KUHP,” terangnya.
Dhoni menegaskan, keberadaan aturan ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai rambu agar kehidupan sosial berjalan lebih tertib dan beradab.
Untuk itu, dia mengimbau, kesadaran hukum sebaiknya dimulai dari lingkungan keluarga.
Dengan memahami dan mematuhi aturan baru ini, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari pelanggaran hukum.
“Saling mengingatkan, membimbing, dan menjaga agar setiap anggota keluarga berhati-hati dalam bersikap, bertutur kata, dan berperilaku,” pungkasnya. (*)
