Foto: Suasana pengangkutan kendaraan LCT gratis, di Jalan Singkuang.
TANJUNG REDEB – Pemkab Berau kembali merevisi aturan penyeberangan kendaraan mobil dan truk, di dermaga Singkuang-Limunjan. Revisi difokuskan pada pengguna jasa, kendaraan distributor sembako ke wilayah pesisir Berau.
Perubahan aturan itu dilakukan, menyusul protes para sopir truk distributor sembako pada pekan lalu. Mengeluhkan jadwal penyeberangan yang terbatas. Berujung pada perubahan jadwal pengiriman sembako. Dari yang sebulan 2 kali, menjadi satu kali saja.
Atas aduan itu, dalam aturan baru yang disiarkan Pemkab Berau. Di poin 5 disebutkan, prioritas penyeberangan mobil ambulance pengantar orang sakit dan jenazah. Kemudian, pelaku usaha ayam, sayur dan ikan. Lalu mobil pengangkut sampah. Terakhir, kendaraan pembawa logistik sembako yang mengantongi izin resmi Diskoperindag Berau.
Kepada awak Berau Terkini, Asisten III Setda Berau Maulidiyah, mengatakan revisi itu berangkat dari evaluasi mingguan Pemkab Berau, selama renovasi Jembatan Sambaliung. Dalam evaluasi itu, diputuskan kendaraan distributor sembako masuk dalam kelompok prioritas penyeberangan.
“Jadi maksud awalnya dengan adanya dampak penutupan jembatan ini tentunya kendaraan yang bawa sembako teganggu,” kata Mauli sapaan dia, Senin (24/7/2023).
Selama terhambatnya proses distribusi sembako ke pesisir, berdampak pada kenaikan harga bahan pokok di pesisir Berau. Hal itu dibenarkan Maulidiyah. Dia menjelaskan, pengurangan jumlah distribusi ke pesisir, berujung pada stok yang menurun oleh pedagang. Sementara, minat masih tergolong tinggi.
“Dari dampaknya mereka antri terlalu lama, harusnya mereka sebulan 2 kali, saat ini dibatasi jadi sebulan sekali, otomatis di pesisir stok kurang,” bebernya.
Meski saat ini sudah masuk dalam kategori prioritas, setiap sopir truk diwajibkan mengantongi rekomendasi dari Diskoperindag Berau. Dari rekomendasi itu, dapat diserahkan langsung ke petugas di dermaga untuk mendapatkan kesempatan berlabuh ke Sambaliung.
“Catatannya harus lampirkan rekomendasi itu, tidak bisa tanpa rekomendasi,” tegas Mauli.
Sebagai informasi, pada poin pertama aturan penyeberangan LCT Dermaga Singkuang-Limunjan, disebutkan Pemkab melarang kendaraan dengan beban angkutan di atas lima ton untuk ikut dalam pengangkutan kapal LCT.
Kedua, kendaraan pikap pembawa gas Subsidi dan Non Subsidi dapat menggunakan LCT berbayar, pada Selasa dan Kamis, Sabtu, pukul 22.00 hingga 23.00 Wita. Ketiga, truk pengangkut BBM dianjurkan untuk menggunakan LCT berbayar.
Keempat, motor roda pengangkut BBM dilarang keras untuk menggunakann LCT gratis lantaran dapat membahayakan penumpang lainnya. (*)
Reporter: Sulaiman