BERAU TERKINI – Sengketa akibat selisih suara yang imbang sering kali menjadi persoalan pelik dalam proses penentuan kandidat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu latar belakang diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pergantian Antar Waktu.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan, terdapat perbedaan perlakuan yang signifikan bagi calon pengganti perempuan dalam regulasi terbaru ini.
Berdasarkan aturan anyar tersebut, calon perempuan diberikan hak istimewa untuk menjadi pengganti anggota dewan apabila secara mekanisme penghitungan suara menunjukkan hasil yang imbang dengan calon lainnya.
Dalam teknis penelitiannya, perolehan suara akan dihitung melalui sebaran suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun, jika hasil akhirnya tetap sama kuat, maka faktor gender menjadi penentu keputusan.
“Kalau berdasarkan penghitungan suaranya imbang, calon perempuan tetap dipilih jadi pengganti,” ungkap Budi.
Kendati secara persentase kemungkinan suara imbang tergolong kecil, Budi menegaskan, dalam setiap peristiwa kepemiluan, hal tersebut tetap bisa terjadi.
Lahirnya PKPU ini merujuk pada berbagai fenomena yang terjadi di seluruh wilayah administrasi Indonesia, sehingga perlu ada kepastian hukum yang jelas.
“Kemungkinannya kecil, tapi ini harus terang,” kata Budi.
Dia juga menjelaskan, aturan baru ini dirancang untuk memperkokoh komitmen negara terhadap keterwakilan perempuan sebagai pejabat publik di lembaga legislatif.
Hal ini juga menjadi upaya nyata dalam menjaga keseimbangan porsi 30 persen figur politik perempuan di parlemen.
Menurut Budi, regulasi ini merupakan tonggak keseriusan bagi setiap partai politik untuk memberikan peluang lebih besar terhadap kader perempuan.
Ia menilai langkah ini sangat positif untuk menciptakan ruang politik yang lebih inklusif dan adil bagi semua pihak.
Ia pun berpesan agar setiap partai politik yang saat ini memiliki kursi di parlemen benar-benar memahami aturan baru tersebut.
Hal ini penting untuk memastikan tidak ada konflik internal atau sengketa yang berpotensi merugikan kaum perempuan di masa depan.
“Semua akan diatur sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Budi juga menegaskan, dengan diberlakukannya aturan baru ini, maka PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW secara otomatis sudah tidak berlaku lagi.
Seluruh prosedur teknis kini harus merujuk pada regulasi terbaru tahun 2026.
“Terkait dengan PAW, aturan teknisnya di aturan baru ini,” tutupnya. (*)
