BERAU TERKINI — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Berau memastikan pengisian jabatan kepala dinas yang saat ini mengalami kekosongan akan segera dilaksanakan.
Langkah strategis melalui mekanisme lelang jabatan atau seleksi terbuka ini ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat.
Adapun sejumlah posisi strategis yang saat ini belum memiliki pejabat definitif di antaranya adalah Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Perkebunan, Sekretaris DPRD, hingga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kekosongan ini menjadi atensi serius agar roda organisasi perangkat daerah tetap berjalan optimal.
Kepala BKPSDM Berau, Jaka Siswanta, menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan untuk mengadakan lelang jabatan, baik untuk posisi eselon 2 maupun eselon 3.
“Insya Allah segera kita akan lelang ya secepatnya,” ungkap Jaka.
Jaka menjelaskan, lelang jabatan merupakan tahapan lanjutan setelah proses mutasi dilakukan.
Pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan penempatan pejabat sesuai formasi dan mengevaluasi kemampuan masing-masing individu untuk memastikan kecocokan posisi.
Setelah pemetaan tersebut tuntas, posisi yang masih kosong barulah akan dibuka untuk dilelang.
Meskipun belum dapat memastikan durasi jeda antara mutasi dan dimulainya pelelangan, Jaka menegaskan komitmennya agar proses ini berjalan cepat.
Hal ini bertujuan agar kursi jabatan tidak terlalu lama dibiarkan kosong atau hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Proses lelang jabatan ini nantinya akan melibatkan pembentukan tim panitia seleksi, rapat koordinasi, hingga berbagai tahapan seleksi ketat seperti wawancara terhadap para calon pejabat.
“Tadi Pak Sekda sudah memetakan juga, secepatnya kita adakan rapat untuk panitia,” ujarnya.
Terkait lamanya kekosongan jabatan di periode sebelumnya, Jaka mengungkapkan, hal tersebut sangat dipengaruhi oleh regulasi pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan aturan, terdapat larangan pengisian jabatan dalam kurun waktu enam bulan sebelum pendaftaran dan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih.
Kini, dengan berakhirnya batasan waktu tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk melakukan pengisian jabatan secara definitif.
Jaka berharap proses ini tidak menemui kendala administratif sehingga pelayanan publik di dinas-dinas terkait tetap maksimal.
“Kalau bisa itu PLT itu jangan lama-lama ya, memang kemarin itu kan yang bikin lama karena ada undang-undang pilkada itu yang 6 bulan pendaftaran sebelum dan 6 bulan setelah pelantikan baru boleh melelang, boleh mengisi gitu,” pungkasnya. (*)

