BERAU TERKINI – Keasyikan seorang pria berinisial SP (30) saat menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu harus terhenti.
Ia diciduk oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelay saat sedang beraksi di kediamannya di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay.
Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) dini hari tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Kelay, AKP Sukhidin, dalam keterangannya pada Sabtu (16/8/2025), membenarkan momen penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku sama sekali tidak bisa mengelak karena tertangkap basah.
“Saat kami tiba, tersangka tertangkap tangan sedang menimbang dan membungkus ratusan paket sabu yang siap diedarkan,” ujar AKP Sukhidin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Total sabu seberat 131,18 gram berhasil diamankan, yang telah terbagi dalam 1 paket besar, 129 paket sedang, dan 131 paket kecil.
Selain itu, turut disita barang bukti lain seperti timbangan digital, bundelan plastik klip, uang tunai Rp6.050.000, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk operasional.
Saat ini, tersangka SP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kelay untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (*)